Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Umrah atau Sedekah untuk Fakir?
Senin, 23 Oktober 2023

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid

 

Pertanyaan:

Manakah yang lebih utama, berangkat umrah atau sedekah untuk orang fakir dan yang membutuhkan jika kita tidak mampu melakukan keduanya secara bersamaan?

Jawaban:

Alhamdulillah, was-shalatu was-salam ‘ala rasulillah, wa‘ala alihi washahbihi. Amma ba’du.

Jika yang dimaksud dengan sedekah itu adalah sedekah wajib, maka sedekah tentunya lebih utama dibandingkan umrah.

Jika yang dimaksud adalah sedekah yang sunah, maka pada asalnya haji dan umrah lebih utama dibandingkan sedekah. Karena haji dan umrah adalah ibadah yang mencakup menginfakkan harta dan juga amal (badan), seperti tawaf, sa’i, zikir, salat, dan talbiyah.

Akan tetapi, jika terdapat sekelompok orang yang butuh untuk dinafkahi, atau ada kerabat yang membutuhkan, dan ada uzur untuk menggabungkan infak dengan haji dan umrah, maka infak lebih utama pada kondisi ini.

Dalam kitab Kanzul Daqa’iq, Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, umrah lebih utama dibandingkan sedekah.

Dalam kitab Mawahibul Jalil, Imam Malik rahimahullah ditanya manakah yang lebih dia sukai, haji atau sedekah? Maka, beliau menjawab haji, kecuali pada saat musim kelaparan (kondisi sulit, pent).

Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Iktiyarat berkata, “Adapun jika terdapat kerabat dalam kondisi sulit (membutuhkan infak, pent), sedekah kepadanya lebih utama. Begitu pula jika ada sekelempok orang yang butuh untuk dinafkahinya. Adapun jika dalam kondisi selain itu, maka haji lebih utama, karena di dalamnya ada ibadah badan dan harta. Begitu pula dengan berkurban dan akikah lebih baik dibandingkan sedekah.

Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar berkata, dalam penjelasan hadis,

أي الأعمال أفضل؟ فذكر الإيمان، ثم الجهاد، ثم الحج) رواه البخاري ومسلم)

Amalan apa yang paling afdal? Nabi menjawab, ‘Iman, kemudian jihad, kemudian haji.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Hadis ini adalah hujah bahwa umrah lebih utama dibandingkan sedekah.” (Al-Fatawa, no. 14214)

Coba, perhatikanlah kondisi umat saat ini. Kita akan melihat banyak orang yang butuh diberi bantuan, berapa banyak kaum muslimin di timur dan barat tidak mendapatkan makan dan minum serta tempat tinggal hari ini. Maka, dalam kondisi ini, infak (sedekah) kepada mereka lebih utama dibandingkan infak harta dalam rangka haji dan umrah.

Allahu a’lam.

Baca juga: Benarkah Sedekah Harta Pasti akan Dibalas 10x Lipat di Dunia?

***

Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHA


Artikel asli: https://muslim.or.id/88761-umroh-atau-sedekah-untuk-fakir.html